Jaksa Jebloskan Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Putri Candrawathi ke Rutan Salemba

Editor
Editor

Rabu, 05 Oktober 2022 11:52

Ferdy sambo dan Istri.(F-INT)
Ferdy sambo dan Istri.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo cs atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Nantinya, Jaksa akan langsung menjebloskan Ferdy Sambo ke rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.

Sedangkan, Putri Candrawathi akan dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

Demikian dikatakan Jampidum Fadil Zumhana. “Tujuan penahanan sebagaimana pernah dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan,” ungkap Fadil saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (5/10).

Nantinya, Ferdy Sambo akan dijebloskan ke rutan Mako Brimob bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AN dan ARA.

Sedangkan, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Maruf akan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

“Bersama dengan tersangka CP, BQ dan IQ,” katanya.

“Untuk PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tuturnya.

Fadil menjelaskan pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Pasal 340, 338 KUHP atas nama FS, RR, RE, KM dan PC dan UU ITE Obstruction of Justice tersangka HK, AN, ARA, CP, BQ dan IW,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Oktober 2026 21:21
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meresmikan ...
Metro02 Oktober 2026 20:26
PBB Kota Makassar Tak Naik, Diskon hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangun...
Metro02 Oktober 2026 19:24
Gaji PPPK Ditanggung APBN, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Terima Kasih Bapak Presiden
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menyambut positif kebijakan pemerintah pusat mengalokasi...
Nasional02 Oktober 2026 18:23
Kemenhut Matangkan Pembentukan BP-GMN: Tiga Mandat Utama dari Perlindungan, Pemulihan hingga Ekonomi Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mematangkan pembentukan Badan Pen...