Jaksa KPK Dakwa Nurdin Abdullah Terima Suap Rp13 Miliar

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 22 Juli 2021 14:57

Nurdin Abdullah (oranye) saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek.
Nurdin Abdullah (oranye) saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek.

Pedoman Rakyat, Makassar – Sidang dugaan suap perizinan proyek infrastruktur yang menjerat Nurdin Abdullah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021). Gubernur Sulsel nonaktif itu didakwa Jaksa KPK menerima suap Rp13 miliar.

Suap Rp13 miliar tersebut disebut jaksa diterima Nurdin dari sejumlah pengusaha, termasuk Agung Sucipto alias Anggu.

Nurdin Abdullah menerima suap dari Anggu Rp2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

“Kalau kita total-total kurang lebih senilai Rp13 miliar,” papar Jaksa KPK Muhammad Asri, saat membacakan dakwaan.

Suap tersebut, lanjut jaksa, diterima Nurdin selaku Gubernur Sulsel. Sebagai imbalan setelah memberi proyek infrastruktur di Sulsel kepada sejumlah pengusaha.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan perusahaan Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” lanjut Asri.

Dalam sidang ini, Nurdin Abdullah dan pengacaranya menghadiri sidang secara virtual dari Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selain dari Anggu, Nurdin Abdullah juga disebut menerima uang dari kontraktor lainnya. Dari beberapa kontraktor tersebut, Nurdin disebut total menerima uang sedikitnya Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu.

“Bahwa perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.587.600.000,00 (enam miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura),” demikan Asri.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2024 23:41
Dewan Sesalkan Pemerintah Kelurahan Tidak Hadir Saat Reses
Pedomanrakyat.com, Makassar — Anggota dewan Makassar fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj Andi Astiah mengungkapkan kekecewaannya saat mengadak...
Edukasi18 April 2024 19:28
FK Unhas-University of Toyama Jepang Perkuat Kerjasama Internasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas) dan University of Toyama, Jepang, mempererat hubungan kerjas...
Metro18 April 2024 15:29
Pj Gubernur Bahtiar Tanam Pohon Kelapa Genjah-Dalam Komoditas Unggulan Sulsel dari Selayar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dalam semangat kebersamaan dan keberlanjutan, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan mengadakan acara silaturahmi yang...
Politik18 April 2024 15:22
KPU Makassar Buka Pendaftaran Calon Wali Kota Perseorangan, Berikut Syaratnya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai menggelar Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Be...