Pedoman Rakyat, Makassar– Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut hukuman bui selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Selain itu NA akronim Nurdin Abdullah juga mesti menghadapi sejumlah tuntutan hukuman tambahan. di antaranya ialah hak politik NA juga dicabut selama 5 tahun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata JPU KPK, Zaenal Abidin, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021)
Hukuman tambahan tersebut diberikan karena Jaksa menilai mantan Bupati Bantaeng itu telah terbukti secara sah menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga :
Menurut jaksa, tuntutan pencabutan Nurdin Abdullah" href="https://pedomanrakyat.com/tag/hak-politik-nurdin-abdullah/">hak politik Nurdin Abdullah itu juga telah sejalan dalam upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap terdakwa sebagaimana menjadi salah satu tujuan hukum pidana.
Namun demikian pencabutan Nurdin Abdullah" href="https://pedomanrakyat.com/tag/hak-politik-nurdin-abdullah/">hak politik Nurdin Abdullah tersebut dinilai juga harus diatur dalam batasan waktu tertentu seperti diatur dalam Pasal 381 KUHP.
“Bahwa ketentuan pencabutan hak dipilih dimaksudkan melindungi kepentingan publik atau masyarakat dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah dari calon pemimpin,” ucapnya.
Tak hanya itu, sejumlah aset milik NA itu pun terancam disita jaksa, karena patut diduga merupakan hasil penerimaan gratifikasi.
Beberapa aset itu berupa Jet Ski dan mesin speedboat. Selanjutnya ada masjid dan tanah atau Kebun di Kabupaten Maros
Komentar