Pedomanrakyat.com, jakarta – Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak disebut memberikan uang Rp380 juta kepada Presenter TV Brigita Manohara dari hasil dugaan korupsi sebesar Rp211 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Ricky yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8).
Selain kepada Brigita, Ricky juga mengirim uang kepada teman wanitanya bernama Christa Fransiska Djasman dengan total Rp1.575.000.000 (Rp1,57 miliar).
Baca Juga :
“Mentransfer uang sejumlah Rp380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara, uang sejumlah Rp1.575.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Christa Fransiska Djasman,” demikian surat dakwaan jaksa.
Selain uang, Ricky juga menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz seharga Rp 300 juta ke Brigita pada 2013. Namun, mobil itu telah dijual oleh Brigita.
Komentar