Jalan Panjang Penangkapan Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra

Editor
Editor

Jumat, 31 Juli 2020 09:33

Jalan Panjang Penangkapan Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra

Pedoman Rakyat, Jakarta – Djoko Tjandra ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia buronan kelas kakap. Setelah kasusnya terhenti 11 tahun lamanya.

Kini kasusnya akan ditangani kembali oleh Kejaksaan Agung untuk diproses.

“Proses untuk saudara Djoko di Kejaksaan yang tentunya akan menindaklanjuti,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/7/2020).

Polisi akan memproses hukum kasus yang terjadi di internal kepolisian. Proses hukum yang dimaksud ialah kasus terbitnya surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko.

Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung.

Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta.

Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal dia yang sudah berstatus terpidana.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan pun menetapkan Djoko sebagai buronan.

Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan tidak menerima pendaftaran PK tersebut. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengatakan, pendaftaran ini bukan berarti ditolak, tapi tidak diterima karena tidak lengkap syarat administrasi.

Menurut dia, mungkin saja nanti Djoko mengajukan PK kembali. Namun jika Djoko Tjandra kembali mengajukan PK maka itu sudah bukan lagi urusan Presiden alias pemerintah namun pengadilan. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Januari 2025 16:04
Prof Fadjry Djufry Kenang Masa Kecil dan Lihat Layanan Hyperbaric Chamber RSAL di Lantamal VI Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry, melakukan kunjungan silaturahmi ke Pangkalan Utama TNI Ang...
Metro14 Januari 2025 21:33
Resmikan Leang Leang Archaeological Park, Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Destinasi Kelas Dunia
Pedomanrakyat.com, Maros – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, memuji keindahan Leang Leang, yang terletak di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Mar...
Metro14 Januari 2025 19:13
Mahmud Minta Ada Edukasi Preventif Agar Masyarakat Tak Terjebak Skincare Berbahaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud, meminta agar ada edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya me...
Metro14 Januari 2025 18:29
Ketua DPRD Supratman Terima Kunjugan Ketua PN Makassar: Sinergi Selesaikan Masalah di Lapangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I W...