Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan menyoroti belum adanya setoran dividen 2026 dari dua perusahaan yang berkaitan dengan kepemilikan daerah, yakni PT Jamkrida Sulsel dan PT Askrida.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Patudangi Azis, mengatakan kedua perusahaan tersebut belum membayarkan dividen untuk tahun 2026 karena adanya ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang untuk sementara melarang pembayaran dividen.
Patudangi menegaskan, larangan tersebut bukan berarti Jamkrida dan Askrida berhenti beroperasi. Persoalannya adalah pembayaran dividen kepada pemegang saham untuk tahun 2026 belum dapat dilakukan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari OJK.
Baca Juga :
“Jamkrida dengan Askrida, berdasarkan keputusan OJK, kedua lembaga ini dilarang membayar dulu dividen sambil menunggu petunjuk selanjutnya. Jadi untuk 2026 ini, Askrida dan Jamkrida itu tidak bayar dividen,” kata Patudangi, Jumat (25/9/2026)
Ia mengatakan Komisi C memahami adanya ketentuan regulator tersebut. Namun, dari sisi APBD, kondisi itu tetap menjadi perhatian karena dividen dari BUMD maupun perusahaan yang menjadi sumber pendapatan daerah berkaitan dengan target penerimaan Sulsel.
“Kalau itu tidak dibayar berarti target pendapatan daerah kita terganggu. Dengan tidak dibayarnya itu otomatis ada kegiatan lagi yang tidak terlaksana. Itu mengganggu target pendapatan kita,” ujarnya.
Patudangi juga menyebut belum ada tenggat waktu pembayaran dividen yang ditetapkan bagi Jamkrida dan Askrida. Menurutnya, OJK masih memberlakukan ketentuan yang menjadi dasar penundaan pembayaran tersebut.
“Tidak ada deadline yang ditentukan. Yang saya baca kemarin ada empat poin pelarangan sehingga tidak boleh membayar dividen ini dari OJK,” kata legislator Gerindra Sulsel itu.
Dengan demikian, Komisi C masih menunggu perkembangan regulasi dari OJK sebelum dapat memastikan kapan dividen Jamkrida dan Askrida bisa masuk sebagai pendapatan daerah.
Di sisi lain, Patudangi menyebut sejumlah sumber pendapatan lain masih berjalan. PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), misalnya, telah membayar dividen 2025 sekitar Rp1,9 miliar dan menjanjikan pembayaran dividen 2026 sekitar Rp2 miliar pada akhir September.
Sementara pembayaran dari PT Vale Indonesia disebut berjalan lancar, meski Patudangi tidak menyebutkan nilainya karena data tersebut berada di Komisi C.
Komisi C juga tengah menunggu kelengkapan dokumen terkait PT Sulawesi Andalan Energi (SAE) untuk pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada perusahaan gas di Sengkang, Kabupaten Wajo.

Komentar