Pedoman Rakyat, Makassar– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Parahnya, pengedar narkotika jenis ganja ini merupakan mahasiswa aktif yang menuntut ilmu di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Kota Makassar.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan pengungkapan itu dilakukan pihaknya pada Sabtu (4/9/2021) dini hari. “TKPnya di salah satu minimarket Jalan Urip Sumiharjo, samping salah satu kampus swasta di Makassar,” kata Indra saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Selasa (7/9/2021) siang tadi.
Baca Juga :
Dari pengungkapan itu pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial FA (23), Ib (22), dan MR (30).
“Dua diantarannya (FA dan Ib) merupakan mahasiswa dari salah satu kampus swasta Makassar, satu orangnya pekerjaannya swasta,” ucap Indra. Dari tangan kedua pelaku ini, polisi menyita barang bukti ganja siap edar seberar 1 kilogram dan bakal diedarkan di kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Barang bukti ada dalam bentuk daun kering dan biji. Bijinya kalau ditanam bisa tumbuh dan banyak lagi. Ini juga sudah berlangsung berkali-kali, sudah sering melakukan hal tersebut,” jelas perwira polisi berpangkat satu melati ini.
Indra juga menjelaskan, barang haram tersebut dipesan pelaku melalui sosial media, dan dikirim melalui jasa ekspedisi dari Pulau Sumatera. Bahkan biji-bijian ganja tersebut bakal ditanam para pelaku di suatu tempat.
“Pasal yang kita kenakan 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 mengatur narkotika jenis tanaman ancaman hukumannya, lebih dari 20 tahun,” tutup Indra.

Komentar