Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bulan Muharram merupakan salah satu bulan mulia dalam ajaran Islam.
Di bulan ini umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan saleh. Tak hanya itu, terdapat pula sejumlah larangan di bulan ini yang patut diketahui setiap muslim.
Muharram adalah salah satu dari empat bulan terhormat dalam ajaran Islam. Di bulan mulia ini umat muslim dilarang untuk berbuat dzalim.
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran surat urat At-Taubah ayat 36:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Artinya: “Sungguh bilangan bulan pada sisi Allah terdiri atas dua belas bulan, dalam ketentuan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketentuan) agama yang lurus. Janganlah kamu menganiaya diri kamu pada bulan yang empat itu. Perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Surat At-Taubah ayat 36)(1)
Selain larangan berbuat dzalim terdapat larangan lainnya di bulan ini, yang patut dihindari oleh setiap muslim. Nah, berikut beberapa larangan di bulan Muharram yang wajin diketahui.
1. Larangan Mendzalimi Diri Sendiri
Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitab tafsirnya memberikan alasan di balik larangan Allah untuk melakukan pekerjaan dzalim pada bulan tersebut. Menurutnya, semua balasan dari amal kebaikan dan kejelekan dilipatgandakan oleh Allah pada bulan-bulan tersebut.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari’ati wal Manhaji:
وَالْمُرَادُ النَّهْيُ عَنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِي بِسَبَبٍ مَا لِهذِهِ الْأَشْهُرِ مِنْ تَعْظِيْمِ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ فِيْهَا
Artinya: “Yang dimaksud (dari ayat larangan menzalimi diri sendiri), adalah larangan dari semua bentuk maksiat dengan sebab apa pun pada bulan-bulan haram ini, (hal itu) disebabkan besarnya pahala dan siksaan di dalamnya.” (Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari’ati wal Manhaji, [Damaskus, Beirut, Darul Fikr], juz X, halaman 202)(2)
2. Larangan Berbuat Maksiat
Seperti yang diketahui bahwa bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan, sehingga umat muslim dilarang berbuat maksiat. Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) maksiat yang dimaksud, berupa meninggalkan shalat, memakan uang haram, berzina, mengonsumsi makanan tidak halal, mabuk-mabukan, dan perbuatan maksiat lainnya.
Karena sama seperti perbuatan terpuji, perbuatan maksiat pun yang dilakukan di bulan Muharram dosanya akan dilipatgandakan.(3)
3. Larangan Berperang
Muharram termasuk dalam salah satu bulan haram. Di bulan haram terdapat larangan berperang. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang larangan memulai pertempuran di bulan mulia ini. Apakah larangan tersebut sudah dimansukh (dibatalkan/dihapus) atau masih berlaku hukumnya? Mengenai hal ini ada dua pendapat:
Pendapat pertama, yaitu yang paling terkenal atau masyhur di kalangan mufassirin dan fuqaha adalah aturan larangan berperang di bulan Muharram telah dimansukh atau dihapus dan dibatalkan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran dalam surah At-Taubah ayat 36 yang menjelaskan bahwa “…,dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (at-Taubah:36).
Dilalah nya adalah ayat tersebut membolehkan memerangi kaum musyrikin pada bulan haram. Selain itu didukung dengan fakta beberapa peperangan seperti Perang Hunain dan Perang Thoif yang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada bulan haram.(4)
Pendapat kedua tentang larangan ini dikemukakan oleh sebagian kecil ulama, bahwa larangan berperang di bulan haram tidak dibatalkan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 194, yang artinya:
“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (al-Baqarah: 194)
Juga dalam surah At-Taubah ayat 5, yang artinya:
“Maka ketika bulan suci (haram) telah berlalu, perangilah orang musyrik.” (at Taubah: 5).(4)
4. Larangan Melakukan Bidah
Ada sekelompok orang yang memperingati hari Karbala yang juga bertepatan di bulan Muharram. Sekelompok orang tersebut memperingati hari Karbala dengan cara melukai dirinya sendiri.
Sementara, melukai diri sendiri termasuk dalam perbuatan bidah dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abudllah bin Masúd RA:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
Artinya: “Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (baru) dan setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”(3)
Komentar