Jangan Ditiru, Pemuda Ini Empat Kali Setubuhi Gadis di Bawah Umur dengan Cara Begini

Editor
Editor

Kamis, 23 Januari 2020 03:18

Jangan Ditiru, Pemuda Ini Empat Kali Setubuhi Gadis di Bawah Umur dengan Cara Begini

Pedoman Rakyat – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MA (28) di Nganjuk Jatim setelah dilaporkan oleh korbannya atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku menyetubuhi korban AC (15) sebanyak empat kali. Caranya cukup mudah untuk mampu memuaskan nafsunya terus. Dia mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik korban yang juga pacarnya tersebut.

“Karena takut, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku hingga 4 kali di setubuhi di rumah pelaku,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto dilansir Jawa Pos.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korbab bercerita ke orang tua korban dan melapor ke polisi.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik03 Februari 2026 14:15
Sejumlah Kader Parpol Gabung PSI, Bestari Barus: 15 Sampai 20 Lagi akan Bergabung
Pedomanrakyat.com, Jakarta –Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Politik, Bestari Barus menyampaikan kemungkinan adanya 15 hi...
Metro03 Februari 2026 14:11
Polemik Upah Buruh Vendor, DPRD Pangkep Tegaskan SK Gubernur Mengikat
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Polemik tuntutan kenaikan upah buruh vendor di lingkungan PT Semen Tonasa mencuat. Para pekerja menuntut pembayaran...
Daerah03 Februari 2026 13:46
Hadiri Rakornas Kemendagri, Bupati Sinjai Ikuti Pembahasan Program Strategis Nasional
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun...
Metro03 Februari 2026 13:34
Sekda Makassar Tegaskan Forum Perangkat Daerah Kunci Sinkronisasi Program Kesehatan 2027
Pedomanrakyat.com, Makassar— Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan Forum Perangkat Daerah (FPD) merupakan kegiatan yang...