Jangan Main-Main! Kemendag Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Kurangi Isi Kemasan Minyakita

Nhico
Nhico

Senin, 10 Maret 2025 14:38

Ilustrasi Minyakita.(F-IST)
Ilustrasi Minyakita.(F-IST)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Belakangan ini kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita menjadi sorotan publik.

Setidaknya, ada empat perusahaan yang telah mengurangi isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang memastikan proses pengawasan terhadap pelaku usaha tetap berjalan, mulai dari pengecer hingga distributor.

“Nanti dicabut (izin edar) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses,” kata Moga saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Moga menjelaskan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak segan, Kemendag akan mengenakan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar dan mencabut izin edarnya.

Bagi pengecer yang menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/kg dan membeli Minyakita dengan 2-3 karton, Kemendag akan memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu. Apabila masih melanggar, Kemendag akan meningkatkan sanksinya.

“Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya,” jelas Moga.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Maret 2025 18:08
IKA Alumni SMAN 200/1 Soppeng Dapat Dukungan Penuh Bupati dan Wabup Soppeng Untuk Acara HBH 2025
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Pengurus Pusat Ikatan Alumni (IKA) SMAN 200/1 Soppeng, bersama panitia Halal Bihalal Alumni (HBH) IKA, melakukan au...
Metro10 Maret 2025 17:39
Non-APBD, Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Gelar Ramadan Fest 2025 Andalan Hati
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan akan menyelenggarakan Ramadan Fest 2025 Andalan Hati di halaman k...
Daerah10 Maret 2025 17:02
Bupati Irwan Terima Audiensi Manager PT PLN UP3 Pinrang, Bahas Sinergi dan Dukungan untuk Program Pompanisasi
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., menerima audiensi Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN Pi...
Daerah10 Maret 2025 16:34
Tarawih di Masjid Baitul Rahman, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Ajak Masyarakat Berzakat
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Usai buka puasa bersama warga, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama Wakil Bupati Nurkanaah salat tarawih di Masji...