Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Makassar giat melakukan pelayanan langsung ke masyarakat.
Kali ini Disdukcapil Makassar akan menyasar warga yang ada di Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Di mana, Disdukcapil Makassar akan melayani penerbitan akta kelahiran, kematian, kartu keluarga dan KIA, mulai 26 sampai 27 November 2022.
Baca Juga :
“Lengkapi dokumenta dan datang langsung ke Kantor Kelurahan Bakung. Petugas kami SIAP melayani,” tulis akun instagram @dukcapil_makassar.
Adapun syarat dokumen yang harus dibawa, untuk Perekaman e-KTP masyarakat haru melengkapi Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Akta Kelahiran, dan fotocopy Ijazah.
Berikutnya, untuk Pengurusan Data Baru harus menyiapkan, Formulir F-1.01 untuk membuat KK baru (mengisi), Formulir F-1.03 (mengisi), Fotocopy Buku Nikah orang tua atau yang bersangkutan, Fotocopy Akta Lahir / Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan.
Selanjutnya, membawa Fotocopy Ijazah bagi yang sudah tamat sekolah, Fotocopy KTP orang tua atau KTP konvensional bagi yang memiliki,l ampiran KK orang tua bagi anak umur 17 tahun kebawah dan Yang bersangkutan tidak boleh diwakili.
Sementara itu, untuk syarat dokumen Pengurusan Surat Pindah Masuk harus membawa, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Surat Pernyataan Kesediaan Penggunaan Alamat dan KTP yang bersangkutan.
Begitupun untuk Pengurusan Surat Pindah Keluar harus melengkapi Formulir F-1.03 (mengisi), Fotocopy KTP dan Fotocopy KK.
Terakhir untuk pengurusan akta kelahiran masyarakat diminta membawa Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit atau Kelurahan, Fotocopy Buku Nikah Orang Tua, Fotocopy KK dan KTP Orang Tua dan Fotocopy Ijazah bagi yang telah memiliki ijazah.
Komentar