Jangan Sepihak, Anggota DPR Harap Kemnaker Pertimbangkan Kenaikan UMP 2022

Nhico
Nhico

Rabu, 24 November 2021 13:20

Jangan Sepihak, Anggota DPR Harap Kemnaker Pertimbangkan Kenaikan UMP 2022

Pedoman Rakyat, Jakarta – Menanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar 1.09 persen, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati berharap, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak sepihak dalam mengambil keputusan penentuan UMP. Dengan mengedepankan dialog, ia ingin Kemnaker melibatkan stakeholder terkait pembicaraan UMP.

“Sudah kita sampaikan, dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan harusnya melibatkan semua stakeholder supaya masing-masing bisa mewakili dan bisa menyampaikan aspirasinya di situ (kebijakan UMP Tahun 2022),” ucap Kurniasih saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2021).

Menurutnya, pemerintah, serikat buruh, dan perusahaan harus bersama-sama mencari titik tengah agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Dirinya khawatir, jika hal ini dibiarkan tanpa solusi, maka akan berdampak buruk pada pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Sementara di tengah pandemi Covid ini, kebutuhan meningkat. Tentu berdampak pada ekonomi keluarga pekerja. 1,09 persen itu rasanya kayak main-main. Tidak mencapai 50 ribu bahkan. Saya harap ini ada jalan keluarnya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menilai perlu memaksimalkan kehadiran Dewan Pengupahan dalam mempertimbangkan UMP Tahun 2022. Sebagai lembaga non struktural yang bersifat tripartit, Dewan Pengupahan dapat berkontribusi memberikan saran sekaligus pertimbangan terhadap kenaikan UMP Tahun 2022 yang proposional.

“Kebijakan ini harus proporsional. Maka dari itu, saya pikir perlu duduk bareng. Sehingga, semuanya bisa menerima dengan baik dan semua bisa saling take and give.” tandas Anggota Fraksi PKS itu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan nasional UMP Tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Kebijakan yang menimbulkan reaksi keras dari kalangan buruh ini berdasarkan pada perhitungan formula pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selanjutnya, ia menuturkan, penetapan UMP pada masing-masing provinsi berdasarkan pada penetapan gubernur.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2025 23:35
Sekda Pinrang Bersama Sri Widiyati Irwan Pimpin Rakor Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Sehat 2025
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang yang juga merupakan Ketua Pembina Forum Kabupaten Sehat, bersam...
Berita21 April 2025 23:10
LAZ Hadji Kalla Tuntaskan Program Rumah Dhuafa di Gowa dan Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla melalui Bidang Islamic Care telah menuntaskan program Bedah Rumah Dhuafa untuk me...
Metro21 April 2025 22:34
Munafri Arifuddin Tunjuk Lima Plt Dirut Perusda, Ada Nama Mantan Wakil Ketua DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, akhirnya mengumumkan nama-nama yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ...
Metro21 April 2025 22:06
Andi Tenri Uji Nilai Hari Kartini Sebagai Momentum Perayaan Perjuangan Perempuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, memaknai Hari Kartini sebagai bentuk perjuangan para perempuan d...