Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, gencarkan sosialisasi perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Makassar.
Hal tersebut terlihat dari beberapa kegiatan pelayanan mobile yang telah dilaksanakan Disdukcapil di beberapa kelurahan di Kota Makassar.
Bahkan, Disdukcapil telah mensosialisasikan KIA ini saat kunjungan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi di Kecamatan Sangkarrang beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
Meski demikin, Disdukcapil hingga saat ini belum merencanakan membuka pelayanan mobile khusus perekaman KIA di sekolah-sekolah di Makassar.
“Insya Allah di bulan Januari kami jadwalkan turun ke sekolah untul (pelahanan mobile) KIA,” kata Kadis Dukcapil Makassar, Muh Hatim, kepada pedomanrakyat.com, Selasa (6/12/2022).
Sebelumnya, Hatim menegaskan bahwa, kartu KIA seharusnya dimiliki oleh seorang anak mulai Umur satu hari dan berlaku hingga anak kurang satu hari berumur 17 tahun.
Lanjutnya bahwa, sejauh ini untuk kegunaan dari KIA sendiri, baru sakadar untuk persyaratan pengurusan asuransi anak, BPJS dan lainnya.
“Penerapannya itu baru bisa digunakan untuk BPJS atau asuransi terhadap anak dan juga bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka rekening anak, itu fungsinya sementara,” terang Hatim.
Komentar