Jelang Musda, Satu Lagi Keputusan Nurdin Halid Dibatalkan oleh Ketum Airlangga

Editor
Editor

Selasa, 04 Agustus 2020 12:42

Jelang Musda, Satu Lagi Keputusan Nurdin Halid Dibatalkan oleh Ketum Airlangga

Pedoman Rakyat, Makassar – Keputusan DPD I Golkar Sulsel berdasarkan surat bernomor kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas DPD II Partai Golkar Kota Palopo, minta dicabut.

Itu berdasarkan perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus tertanggal 23 Juli 2020.

Surat keputusan ini baru beredar luas ke media sosial pada, Selasa, 4 Agustus 2020.

Pada Surat DPP nomor B-249/ Golkar/VII/2020 ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Sulsel dengan perihal pencabutan kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 pada tanggal 13 April soal penunjukan pela(dana Tugas DPD II Golkar Kota Palopo.

Dalam surat tersebut memerintahkan Plt Ketua Golkar Sulsel untuk mencabut surat keputusan nomor kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas DPD II Partai Golkar Kota Palopo

“Sesuai titik dasar tersebut diatas, maka DPP Partai GOLKAR memerintahkan kepada Plt Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mencabut Surat Keputusan DPD Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Selatan Nomor KEP- 007/DPO-1PGIV2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan KaryaKota Palopo,” bunyi dalam surat DPP Partai Golkar tersebut.

Sebagaimana diketahui, Golkar Sulsel masih diisi oleh Plt Ketua yakni Nurdin Halid.

Berdasarkan surat tersebut maka DPP Golkar beranggapan jika PLT Golkar Kota Palopo yang diamanahkan kepada Andi Astuti Attas batal dan kembali pada PLT sebelumnya.

Dengan demikian dicabutnya keputusan Golkar Sulsel tersebut maka PLT ketua Golkar Kota Palopo kembali pada SK KEP-026/DPD-I/PG/VII/2016 dan kepemimpinan dikembalikan kepada Armin Mustamin Toputiri sebagai pelaksana tugas Ketua Golkar Palopo.

Asal diketahui, surat pembatalan keputusan DPD I Golkar Sulsel ini bukan kali pertama. Namun sebelumnya juga melalui Mahkamah Partai Golkar Juga membatalkan pergantian Plt Partai Golkar Kabupaten Sinjai dan Gowa dan mengembalikan posisi Plt di tangan Hoist Bachtiar Plt Golkar Gowa dan Iskandar Zulkarnain Latief PLT Golkar Sinjai.

Sebagaimana diketahui, jadwal yang diperoleh, Golkar Sulsel akan menggelar Musda pada 6 Agustus 2020 di Jakarta. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel22 November 2024 19:15
Sejak Indonesia Merdeka, Mobil Akhirnya Tembus ke Desa Kariango Setelah Ditangani di Era Andi Sudirman
Pedomanrakyat.com, PINRANG – Warga Pinrang merasakan langsung manfaat atas pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Letta dan Desa...
Artikel22 November 2024 18:17
Lapangan Mattiro Deceng Bak Lautan Manusia, Puluhan Ribu Masyarakat Pinrang Hadiri Kampanye Akbar Iwan-Sudirman
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Lapangan Mattiro Deceng, Keluraham Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Berubah menjadi lautan man...
Artikel22 November 2024 17:47
Kampanye di Desa Kanna Utara, Arham-Rahmat Bawa Pesan Jaga Kondusifitas Jelang Pencoblosan
Pedomanrakyat.com, Luwu – Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Arham Basmin Mattayang-Rahmat mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga suasana aga...
Politik22 November 2024 15:04
Jelang Pencoblosan, Jubir SAR Kanaah Kembali Ajak Masyarakat Sidrap Berpilkada Damai Tanpa Berita Hoax
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang tersisi 5 hari lagi, masyarakat Kabupaten Sidrap ...