Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mengambil langkah cepat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP terkait pengendalian ketertiban umum.
Dalam edaran tersebut, Bupati Chaidir Syam menekankan larangan penggunaan petasan dan kembang api yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kebakaran. Ia juga memberikan peringatan tegas terhadap penyalahgunaan minuman keras dan narkoba demi mencegah tindak kriminalitas.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi miras dan terlibat narkoba agar perayaan Nataru berlangsung aman dan tertib,” tegasnya.
Baca Juga :
Selain itu, Pemkab Maros bersama kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan. Pengamanan juga diperketat di pusat perbelanjaan, objek wisata, rumah ibadah, dan titik keramaian lainnya.
Bupati Chaidir Syam menginstruksikan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, serta aparat kecamatan hingga desa untuk bersiaga penuh dan menyosialisasikan edaran ini hingga ke tingkat masyarakat paling bawah, guna memastikan perayaan Nataru di Maros berlangsung aman, damai, dan kondusif.

Komentar