Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Makassar, menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc dan Pengenalan penggunaan aplikasi SIAKBA Pemilu 2024, Jumat (18/11/2022).
Kegiatan Sosialisasi rekrutmen ini dilaksanakan, mengingat perekrutan badan Adhoc akan dimulai pada 20 November 2022 mendatang.
Olehnya itu, dalam pelaksanaan soaialisasi ini KPU Makassar mengundang semua warga Makassar yang tertarik untuk menjadi penyelenggara badan adhoc.
Baca Juga :
Selain itu, tujuan dari sosialisasi untuk memberikan penjelasan terkait mendaftar menggunakan aplikasi SIKABA kepada calon pendaftar Adhoc.
Anggota KPU Makassar divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Endang Sari menjelaskan bahwa, keberadaan penyelanggara badan adhoc sangat penting, karena merupakan etalase terdepan dari kerja KPU.
“Jadi mereka langsung melayani Pemilih dari TPS, Kelurahan dan Kecamatan,”kata Endang kepada awak media.
Endang juga mengungkap bahwa, jumlah kebutuhan badan Adhoc KPU Makassar, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan sebanyak 75 orang.
Kemudian, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 4174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.
“Adapun Masa kerja PPK dan PPS yaitu selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk Pemilihan, sedangkan masa kerja KPPS yaitu selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan,” jelas Endang.
Adapun persyaratan PPK, PPS dan KPPS antara lain, Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Untuk besaran honor badan adhoc yaitu, Ketua PPK yakni Rp 2.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Sekretaris PPK sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretaris PPS sebesar Rp 1.050.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Komentar