Jemaah Haji Mulai Dipulangkan, Berikut Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa Masuk ke Pesawat

Nhico
Nhico

Sabtu, 22 Juni 2024 21:33

Pemeriksaan Barang Bawaan Calon Jemaah Haji.(F-INT)
Pemeriksaan Barang Bawaan Calon Jemaah Haji.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Arab saudi – Fase kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci ke Indonesia sudah dimulai.

Tercatat, ada 20 kelompok terbang (kloter) dengan jumlah 7.973 jemaah haji yang dipulangkan ke Tanah Air pada hari pertama pemulangan, Sabtu (22/6/2024).

Jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 1 Embarkasi Surabaya (SUB 01) menjadi yang pertama dipulangkan ke Tanah Air.

Pesawat jemaah haji kloter SUB 01 ini take off melalui Bandara King Abdul Azis (KIA), Jeddah menuju Indonesia pada Sabtu pukul 03.15 dini hari Waktu Arab Saudi (WAS).

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat mengingatkan kepada para jemaah haji indonesia, untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan.

Mengacu pada GAC Airport Authority KSA, air Zamzam ukuran apapun dan kemasan apapun dilarang dimasukkan ke dalam barang bawaan penumpang, baik di tas jinjing atau koper bagasi.

“Akan ada pemeriksaan koper bagasi dan tas kabin. Pastikan jemaah tidak ada air Zamzam masuk ke dalam tas kabin maupun koper bagasi,” kata Arsad saat melepas kepulangan jemaah haji Kloter 2 Embarkasi Solo (SOC-02) di hotel di Makkah menuju Bandara Madinah, Jumat, 21 Juni 2024 kemarin.

“Jika terbukti membawa Zamzam, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,” imbuh Arsad.

barang terlarang seperti pisau, gunting atau lainnya yang masuk kategori barang terlarang tolong dicek betul. Jangan sampai nanti pas mau masuk dibuka kemudian terkendala untuk masuk pesawat,” ucapnya lagi.

Berikut barang yang dilarang dibawa dalam Tas Bagasi dan Tas Jinjing Jemaah Haji:
  1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
  2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
  3. Cairan, aerosol, gel;
  4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
  5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;
  6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
  7. Benda yang dapat melukai;
  8. Produk hewan (dairy);
  9. Makanan berbau tajam; dan
  10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...
Daerah26 Desember 2025 20:25
Pemkab Sidrap Salurkan 70 Ribu Bibit Kakao untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyalurkan 70 ribu bibit kakao kepada petani di Kecamatan Pitu Rias...
Daerah26 Desember 2025 19:21
Safari Subuh Berjamaah, Bupati Irwan Hamid Ajak Warga Pinrang Perkuat Silaturrahmi dan Syukur
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai makhluk sosial, interaksi positif dan upaya menyambung tali silaturrahmi harus senantiasa dijaga di tengah ...
Metro26 Desember 2025 18:20
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Sulsel Andi Su...