Jemaah Haji Mulai Dipulangkan, Berikut Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa Masuk ke Pesawat

Nhico
Nhico

Sabtu, 22 Juni 2024 21:33

Pemeriksaan Barang Bawaan Calon Jemaah Haji.(F-INT)
Pemeriksaan Barang Bawaan Calon Jemaah Haji.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Arab saudi – Fase kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci ke Indonesia sudah dimulai.

Tercatat, ada 20 kelompok terbang (kloter) dengan jumlah 7.973 jemaah haji yang dipulangkan ke Tanah Air pada hari pertama pemulangan, Sabtu (22/6/2024).

Jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 1 Embarkasi Surabaya (SUB 01) menjadi yang pertama dipulangkan ke Tanah Air.

Pesawat jemaah haji kloter SUB 01 ini take off melalui Bandara King Abdul Azis (KIA), Jeddah menuju Indonesia pada Sabtu pukul 03.15 dini hari Waktu Arab Saudi (WAS).

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat mengingatkan kepada para jemaah haji indonesia, untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan.

Mengacu pada GAC Airport Authority KSA, air Zamzam ukuran apapun dan kemasan apapun dilarang dimasukkan ke dalam barang bawaan penumpang, baik di tas jinjing atau koper bagasi.

“Akan ada pemeriksaan koper bagasi dan tas kabin. Pastikan jemaah tidak ada air Zamzam masuk ke dalam tas kabin maupun koper bagasi,” kata Arsad saat melepas kepulangan jemaah haji Kloter 2 Embarkasi Solo (SOC-02) di hotel di Makkah menuju Bandara Madinah, Jumat, 21 Juni 2024 kemarin.

“Jika terbukti membawa Zamzam, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,” imbuh Arsad.

barang terlarang seperti pisau, gunting atau lainnya yang masuk kategori barang terlarang tolong dicek betul. Jangan sampai nanti pas mau masuk dibuka kemudian terkendala untuk masuk pesawat,” ucapnya lagi.

Berikut barang yang dilarang dibawa dalam Tas Bagasi dan Tas Jinjing Jemaah Haji:
  1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
  2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
  3. Cairan, aerosol, gel;
  4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
  5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;
  6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
  7. Benda yang dapat melukai;
  8. Produk hewan (dairy);
  9. Makanan berbau tajam; dan
  10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik02 Juli 2024 10:19
Yusuf Ritangnga Diyakini Bisa Sejahterakan Petani di Enrekang, Elite NasDem Sulsel Wasianto: Sudah Terbukti!
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Partai NasDem sudah memberikan surat rekomendasi kepada Yusuf Ritangnga berpasangan Andi Tenri Liwang maju dalam k...
Daerah02 Juli 2024 09:59
Bagi Tugas, Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Kompak Naik Motor Temui Warga Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bugi terus bergerak menemui masyarakat hingga ke d...
Politik01 Juli 2024 21:56
Survei Paling Tinggi, Syaharuddin Alrif Dapat Surat Rekomendasi dari Partai Perindo untuk Pilkada Sidrap
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Calon Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Syaharuddin Alrif resmi menerima rekomendasi dari Partai Peri...
Politik01 Juli 2024 19:52
Konsolidasi NasDem Sulsel dan Kader se Enrekang, Satukan Tekad Menang Bersama Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Jelang Pilkada serentak 2024, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel melakukan konsolidasi bersama kade...