Jemaah Haji Mulai Dipulangkan, Berikut Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa Masuk ke Pesawat

Nhico
Nhico

Sabtu, 22 Juni 2024 21:33

Pemeriksaan Barang Bawaan Calon Jemaah Haji.(F-INT)
Pemeriksaan Barang Bawaan Calon Jemaah Haji.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Arab saudi – Fase kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci ke Indonesia sudah dimulai.

Tercatat, ada 20 kelompok terbang (kloter) dengan jumlah 7.973 jemaah haji yang dipulangkan ke Tanah Air pada hari pertama pemulangan, Sabtu (22/6/2024).

Jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 1 Embarkasi Surabaya (SUB 01) menjadi yang pertama dipulangkan ke Tanah Air.

Pesawat jemaah haji kloter SUB 01 ini take off melalui Bandara King Abdul Azis (KIA), Jeddah menuju Indonesia pada Sabtu pukul 03.15 dini hari Waktu Arab Saudi (WAS).

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat mengingatkan kepada para jemaah haji indonesia, untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan.

Mengacu pada GAC Airport Authority KSA, air Zamzam ukuran apapun dan kemasan apapun dilarang dimasukkan ke dalam barang bawaan penumpang, baik di tas jinjing atau koper bagasi.

“Akan ada pemeriksaan koper bagasi dan tas kabin. Pastikan jemaah tidak ada air Zamzam masuk ke dalam tas kabin maupun koper bagasi,” kata Arsad saat melepas kepulangan jemaah haji Kloter 2 Embarkasi Solo (SOC-02) di hotel di Makkah menuju Bandara Madinah, Jumat, 21 Juni 2024 kemarin.

“Jika terbukti membawa Zamzam, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,” imbuh Arsad.

barang terlarang seperti pisau, gunting atau lainnya yang masuk kategori barang terlarang tolong dicek betul. Jangan sampai nanti pas mau masuk dibuka kemudian terkendala untuk masuk pesawat,” ucapnya lagi.

Berikut barang yang dilarang dibawa dalam Tas Bagasi dan Tas Jinjing Jemaah Haji:
  1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
  2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
  3. Cairan, aerosol, gel;
  4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
  5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;
  6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
  7. Benda yang dapat melukai;
  8. Produk hewan (dairy);
  9. Makanan berbau tajam; dan
  10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah14 Juli 2025 17:34
Hari Pertama Sekolah, Bupati Sidrap Turun Langsung Temui Siswa di Pitu Riase
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, turun langsung memimpin upacara penerimaan siswa baru tahun...
Daerah14 Juli 2025 16:35
Tekan Angka Stunting, Pemkab Pinrang Gencarkan Bantuan Gizi untuk Keluarga Rentan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos menyerahkan secara simbolis bantuan intervensi stunting kepada Ketua Tim Pengger...
Ekonomi14 Juli 2025 15:52
Pelindo Bersama Bank Sulselbar dan UIN Alauddin Diskusikan Rancangan Ibadah Umrah Jalur Kapal Laut
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebuah diskusi penting terkait rencana pelaksanaan ibadah umrah melalui jalur kapal laut telah digelar di Makassar...
Metro14 Juli 2025 15:40
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi LPMI Bahas Kerjasama Eksplorasi Budaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) di...