Pedomanrakyat.com, Amerika Serikat – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi mengakhiri status darurat nasional COVID-19 yang telah berlaku di negaranya selama tiga tahun terakhir.
Pihak Gedung Putih mengatakan Biden telah menandatangani undang-undang yang disahkan sebelumnya oleh Kongres.
Dikutip dari South China Morning Post, ini juga menutup aliran dana yang digontorkan untuk tes COVID, vaksin gratis, dan tindakan darurat lainnya yang berlaku sejak Januari 2020.
Baca Juga :
Hal ini dilakukan untuk mencoba dan membebaskan ekonomi terbesar dunia dari cengkraman pandemi global.
Komentar