Jokowi Curiga Ada yang Mem-Back Up Pihak yang Menggugat Ijazah Gibran

Nhico
Nhico

Sabtu, 13 September 2025 15:23

Jokowi.(F-IST)
Jokowi.(F-IST)
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons adanya gugatan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang digugat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diminta bayar Rp 125 triliun.

Mantan Wali Kota Solo ini menuding ada pihak tertentu yang membekingi mereka yang melakukan gugatan.

“Ya ini kan tidak hanya sehari-dua hari. Sudah 4 tahun yang lalu sudah ada. Itu kalau yang napasnya panjang, berarti ada yang back up ya kan tidak mungkin,” tegas Jokowi di Solo, Jumat (12/9).

Jokowi menyampaikan siap memberi perlawanan hukum pada mereka yang melakukan gugatan.

“Apa pun ikuti proses hukum yang ada. Semuanya kita layani,” katanya.

Kemudian, Jokowi juga melontarkan sindiran pada mereka yang melakukan gugatan ijazah.

Gibran"}" data-test-id="AA1MqbdS">

“Ijazah Jokowi dipermasalahkan, ijazah Gibran dipermasalahan, nanti sampai ijazah Jan Ethes ikut dipermasalahkan,” ujar Jokowi.

Kemudian Jokowi bercerita bila sekolah SMA Gibran di Orchid Park Secondary School. Ia pun menegaskan alasan menyekolahkan Gibran ke Singapura biar mandiri.

“Ya dulu SMA (Gibran) memang di Singapura. Iya Orchid Park Secondary School. Carikan sekolah saya biar mandiri (ke luar negeri),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat mempersoalkan terkait ijazah SMA Gibran sebagai syarat maju cawapres. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Penggugatnya adalah seorang warga bernama Subhan. Pihak KPU juga menjadi turut tergugat dalam perkara itu.

Dalam gugatannya, Subhan menyebut ijazah SMA Gibran diperoleh dari luar negeri. Ijazah tersebut dinilainya tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

“Saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh Undang-Undang,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 September 2025 22:02
Terima Dubes RI untuk Kuwait, Wagub Sulsel Bahas Ketenagakerjaan hingga Investasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menerima kunjungan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kuwait, L...
Metro14 September 2025 21:28
Dekranasda Makassar Pamerkan Tenun Bombang dan Tenun Lontara di Wastra Arajang 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian dan p...
Daerah14 September 2025 20:20
Kabar Gembira! Bupati Irwan Siap Bangun Asrama untuk Mahasiswa Lutim di Palopo
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan pendidikan dengan meng...
Daerah14 September 2025 19:15
Kemah Tahfiz di Sidrap Dimulai, Berikut Rangkaian Kegiatannya
Pedpmanrakyat.com, Sidarap – Kemah Tahfidz dan Bahasa VIII Tahun 2025 yang diikuti oleh 4.000 santri dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan (S...