Jokowi Curiga Ada yang Mem-Back Up Pihak yang Menggugat Ijazah Gibran

Nhico
Nhico

Sabtu, 13 September 2025 15:23

Jokowi.(F-IST)
Jokowi.(F-IST)
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons adanya gugatan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang digugat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diminta bayar Rp 125 triliun.

Mantan Wali Kota Solo ini menuding ada pihak tertentu yang membekingi mereka yang melakukan gugatan.

“Ya ini kan tidak hanya sehari-dua hari. Sudah 4 tahun yang lalu sudah ada. Itu kalau yang napasnya panjang, berarti ada yang back up ya kan tidak mungkin,” tegas Jokowi di Solo, Jumat (12/9).

Jokowi menyampaikan siap memberi perlawanan hukum pada mereka yang melakukan gugatan.

“Apa pun ikuti proses hukum yang ada. Semuanya kita layani,” katanya.

Kemudian, Jokowi juga melontarkan sindiran pada mereka yang melakukan gugatan ijazah.

Gibran"}" data-test-id="AA1MqbdS">

“Ijazah Jokowi dipermasalahkan, ijazah Gibran dipermasalahan, nanti sampai ijazah Jan Ethes ikut dipermasalahkan,” ujar Jokowi.

Kemudian Jokowi bercerita bila sekolah SMA Gibran di Orchid Park Secondary School. Ia pun menegaskan alasan menyekolahkan Gibran ke Singapura biar mandiri.

“Ya dulu SMA (Gibran) memang di Singapura. Iya Orchid Park Secondary School. Carikan sekolah saya biar mandiri (ke luar negeri),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat mempersoalkan terkait ijazah SMA Gibran sebagai syarat maju cawapres. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Penggugatnya adalah seorang warga bernama Subhan. Pihak KPU juga menjadi turut tergugat dalam perkara itu.

Dalam gugatannya, Subhan menyebut ijazah SMA Gibran diperoleh dari luar negeri. Ijazah tersebut dinilainya tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

“Saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh Undang-Undang,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 November 2025 18:27
Pemkot Makassar dan OMS Dorong Skema Tekan HIV-AIDS Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah dalam penanggulangan HIV dan AIDS dengan menggandeng Organisasi ...
Daerah03 November 2025 17:25
Bupati Syaharuddin Luncurkan SPPG Macorawalie, Dorong Percepatan Pemenuhan Gizi di Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, secara resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Maco...
Daerah03 November 2025 16:30
Pinrang Mantapkan Komitmen Hadirkan Pelayanan Kesehatan Tanpa Pengecualian
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan terus menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten P...
Metro03 November 2025 15:57
Andre Tanta Tutup Reses diBallaparang, Terima Aspirasi Warga soal Perbaikan Drainase
Pedomanrakyat.com, Makassar – Legislator Partai NasDem sekaligus, Andre Prasetyo Tanta (APT), menutup rangkaian reses masa sidang I tahun 2025/2026 ...