Jokowi Curiga Ada yang Mem-Back Up Pihak yang Menggugat Ijazah Gibran

Nhico
Nhico

Sabtu, 13 September 2025 15:23

Jokowi.(F-IST)
Jokowi.(F-IST)
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons adanya gugatan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang digugat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diminta bayar Rp 125 triliun.

Mantan Wali Kota Solo ini menuding ada pihak tertentu yang membekingi mereka yang melakukan gugatan.

“Ya ini kan tidak hanya sehari-dua hari. Sudah 4 tahun yang lalu sudah ada. Itu kalau yang napasnya panjang, berarti ada yang back up ya kan tidak mungkin,” tegas Jokowi di Solo, Jumat (12/9).

Jokowi menyampaikan siap memberi perlawanan hukum pada mereka yang melakukan gugatan.

“Apa pun ikuti proses hukum yang ada. Semuanya kita layani,” katanya.

Kemudian, Jokowi juga melontarkan sindiran pada mereka yang melakukan gugatan ijazah.

Gibran"}" data-test-id="AA1MqbdS">

“Ijazah Jokowi dipermasalahkan, ijazah Gibran dipermasalahan, nanti sampai ijazah Jan Ethes ikut dipermasalahkan,” ujar Jokowi.

Kemudian Jokowi bercerita bila sekolah SMA Gibran di Orchid Park Secondary School. Ia pun menegaskan alasan menyekolahkan Gibran ke Singapura biar mandiri.

“Ya dulu SMA (Gibran) memang di Singapura. Iya Orchid Park Secondary School. Carikan sekolah saya biar mandiri (ke luar negeri),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat mempersoalkan terkait ijazah SMA Gibran sebagai syarat maju cawapres. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Penggugatnya adalah seorang warga bernama Subhan. Pihak KPU juga menjadi turut tergugat dalam perkara itu.

Dalam gugatannya, Subhan menyebut ijazah SMA Gibran diperoleh dari luar negeri. Ijazah tersebut dinilainya tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

“Saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh Undang-Undang,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...
Daerah26 Desember 2025 20:25
Pemkab Sidrap Salurkan 70 Ribu Bibit Kakao untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyalurkan 70 ribu bibit kakao kepada petani di Kecamatan Pitu Rias...
Daerah26 Desember 2025 19:21
Safari Subuh Berjamaah, Bupati Irwan Hamid Ajak Warga Pinrang Perkuat Silaturrahmi dan Syukur
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai makhluk sosial, interaksi positif dan upaya menyambung tali silaturrahmi harus senantiasa dijaga di tengah ...
Metro26 Desember 2025 18:20
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Sulsel Andi Su...