Jokowi Curiga Ada yang Mem-Back Up Pihak yang Menggugat Ijazah Gibran

Nhico
Nhico

Sabtu, 13 September 2025 15:23

Jokowi.(F-IST)
Jokowi.(F-IST)
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons adanya gugatan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang digugat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diminta bayar Rp 125 triliun.

Mantan Wali Kota Solo ini menuding ada pihak tertentu yang membekingi mereka yang melakukan gugatan.

“Ya ini kan tidak hanya sehari-dua hari. Sudah 4 tahun yang lalu sudah ada. Itu kalau yang napasnya panjang, berarti ada yang back up ya kan tidak mungkin,” tegas Jokowi di Solo, Jumat (12/9).

Jokowi menyampaikan siap memberi perlawanan hukum pada mereka yang melakukan gugatan.

“Apa pun ikuti proses hukum yang ada. Semuanya kita layani,” katanya.

Kemudian, Jokowi juga melontarkan sindiran pada mereka yang melakukan gugatan ijazah.

Gibran"}" data-test-id="AA1MqbdS">

“Ijazah Jokowi dipermasalahkan, ijazah Gibran dipermasalahan, nanti sampai ijazah Jan Ethes ikut dipermasalahkan,” ujar Jokowi.

Kemudian Jokowi bercerita bila sekolah SMA Gibran di Orchid Park Secondary School. Ia pun menegaskan alasan menyekolahkan Gibran ke Singapura biar mandiri.

“Ya dulu SMA (Gibran) memang di Singapura. Iya Orchid Park Secondary School. Carikan sekolah saya biar mandiri (ke luar negeri),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat mempersoalkan terkait ijazah SMA Gibran sebagai syarat maju cawapres. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Penggugatnya adalah seorang warga bernama Subhan. Pihak KPU juga menjadi turut tergugat dalam perkara itu.

Dalam gugatannya, Subhan menyebut ijazah SMA Gibran diperoleh dari luar negeri. Ijazah tersebut dinilainya tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

“Saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh Undang-Undang,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 19:13
Muhammad Sadar Dorong Audit BPK Bendung Lalengrie, Demi Kepastian Proyek yang Dinanti Warga Bone
Pedpmanrakyat.com, Makassar – Harapan masyarakat Kabupaten Bone terhadap keberadaan Bendung dan Embung Lalengrie kembali menjadi perhatian DPRD Sula...
Metro15 Juni 2026 23:32
Perumda Parkir Makassar Siapkan Skema Parkir Gratis di Event, Biaya Masuk dalam Tiket Konser
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan sejumlah terobosan untuk mengatasi persoalan parkir liar dan praktik pungu...
Metro15 Juni 2026 22:25
Solusi Kemacetan dan Pungli, Pemkot Makassar Siapkan Building Parkir Terintegrasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persoalan parkir liar dan keberadaan juru parkir (jukir) yang tidak tertib masih menjadi salah satu keluhan utama ...
Daerah15 Juni 2026 21:30
Doa dan Zikir Sambut 1448 H, Bupati Pinrang: Saatnya Berbenah dan Berbuat Lebih Baik
Pedomanrakyat.com. Pinrang – Tahun Baru Hijriah tidak sekadar menjadi penanda pergantian waktu dalam kalender Islam, namun juga menjadi momentum pen...