Jokowi Curiga Ada yang Mem-Back Up Pihak yang Menggugat Ijazah Gibran

Nhico
Nhico

Sabtu, 13 September 2025 15:23

Jokowi.(F-IST)
Jokowi.(F-IST)
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons adanya gugatan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang digugat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diminta bayar Rp 125 triliun.

Mantan Wali Kota Solo ini menuding ada pihak tertentu yang membekingi mereka yang melakukan gugatan.

“Ya ini kan tidak hanya sehari-dua hari. Sudah 4 tahun yang lalu sudah ada. Itu kalau yang napasnya panjang, berarti ada yang back up ya kan tidak mungkin,” tegas Jokowi di Solo, Jumat (12/9).

Jokowi menyampaikan siap memberi perlawanan hukum pada mereka yang melakukan gugatan.

“Apa pun ikuti proses hukum yang ada. Semuanya kita layani,” katanya.

Kemudian, Jokowi juga melontarkan sindiran pada mereka yang melakukan gugatan ijazah.

Gibran"}" data-test-id="AA1MqbdS">

“Ijazah Jokowi dipermasalahkan, ijazah Gibran dipermasalahan, nanti sampai ijazah Jan Ethes ikut dipermasalahkan,” ujar Jokowi.

Kemudian Jokowi bercerita bila sekolah SMA Gibran di Orchid Park Secondary School. Ia pun menegaskan alasan menyekolahkan Gibran ke Singapura biar mandiri.

“Ya dulu SMA (Gibran) memang di Singapura. Iya Orchid Park Secondary School. Carikan sekolah saya biar mandiri (ke luar negeri),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat mempersoalkan terkait ijazah SMA Gibran sebagai syarat maju cawapres. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Penggugatnya adalah seorang warga bernama Subhan. Pihak KPU juga menjadi turut tergugat dalam perkara itu.

Dalam gugatannya, Subhan menyebut ijazah SMA Gibran diperoleh dari luar negeri. Ijazah tersebut dinilainya tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

“Saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh Undang-Undang,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9).

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...