“Jadi silakan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Dini, Selasa (7/6).
Dini mengaku belum bisa memberikan komentar secara spesifik terkait gugatan tersebut. Sebab menurut Dini, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut.
Terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini. Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengketakan. Kami akan cek apakah salinan gugatan sudah diterima Setneg,” ujar Dini.
Sawit Watch tidak sendiri menggugat Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi ke PTUN. Mereka didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional,ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.
Gugatan minyak goreng ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, PerkumpulanHuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022.
Komentar