Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak mau melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan kepadanya.
Menurut Mahfud, Presiden menilai dugaan penghinaan tersebut tak perlu dibesar-besarkan.
“Ini Pak Jokowi enggak mau lapor. Karena bagi Pak Jokowi remeh saja, ngapain dilaporin,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga :
Mahfud menegaskan, pihak Istana sebenarnya bisa melaporkan soal penghinaan itu kepada kepolisian.
Hanya saja, Istana hingga saat ini tidak melapor.
Namun, menurut Mahfud, apabila sifatnya delik aduan, Presiden Jokowi sendiri yang harus melapor ke kepolisian.
Dia mencontohkan saat Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Eggi Sudjana terkait dugaan penghinaan.
Mahfud juga menyinggung soal laporan SBY soal dugaan pencemaran nama baik oleh Zaenal Maarif.
“Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan itu tidak perlu Pak Jokowi,” ucap dia.
Komentar