Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).
Jokowi turut mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut.
Ia kembali menegaskan tak ingin berkomentar supaya tak dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.
Komentar