Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat hingga ASN untuk berbuka puasa bersama.
Tetapi, masyarakat umum tetap dibolehkan untuk menggelar bukber.
Alasan larangan itu adalah saat ini masih dalam transisi pandemi COVID-19 menuju endemi. Aturan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).
Baca Juga :
“Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi kutipan surat tersebut, dikutip Jumat (24/3/2023).
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” tulis arahan Jokowi.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Komentar