Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka, dengan tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penggugat perkara ini adalah Aufaa Luqmana Re A.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo telah diputus terkait dengan wanprestasi mobil Esemka, secara online, Rabu (27/8).
Dia mengatakan pihak penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk ajukan banding terhitung setelah putusan ini.
Baca Juga :
“Pada pokoknya majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak ada hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan Wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN,” ucap Aris.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut ini merupakan putusan pokok perkara dan berakhir. Dalam putusan ini pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan.
“Maka majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Jadi subtansinya seperti itu,” kata Irpan.

Komentar