Jokowi Teken UU Desa: Masa Jabatan Kades Maksimal Jadi 16 Tahun

Nhico
Nhico

Kamis, 02 Mei 2024 14:54

Demo Kades.(F-INT)
Demo Kades.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Salah satu aturan baru adalah masa jabatan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun.

Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode. Pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.

“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4).

Ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode. Pada undang-undang sebelumnya, kades bisa menjabat selama tiga periode.

UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 Mei 2025 19:23
Tekan Jukir Liar, Perumda Parkir Makassar Turunkan TRC Tata Kendaraan di Carefreeday Boulevard
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menertibkan area parkir kendaraan di kawasan Care...
Metro04 Mei 2025 18:20
DPRD Makassar Soroti Izin Usaha Kafe: Banyak Berlokasi di Kawasan Pemukiman, Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, menyoroti banyaknya pengusaha yang belum menaati aturan peri...
Metro04 Mei 2025 17:11
Gara-gara Ketum Firdaus, Puluhan Perusahaan Media di Sulsel Kompak ‘Selamat Tinggal SMSI Sulsel’
Pedomanrakyat.com, Makassar – ‘Selamat Tinggal SMSI’ inilah kalimat yang ditulis oleh pemilik perusahaan media yang ada di Sulawesi ...
Metro04 Mei 2025 17:02
Wali Kota Munafri Kunjungi Empat Pulau Terluar Makassar, Berdialog dengan Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengisi akhir pekan atau hari liburnya pada Minggu, (4/5/2025) dengan melaku...