Pedoman Rakyat Makassar – Presiden RI, Joko Widodo telah mengeluarkan surat pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
Pengesahan tersebut seusai dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2022, tertanggal 12 Januari 2022.
Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa Jabatan 2018-2023 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
Baca Juga :
“Mengesahkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” tulis surat pengesahan pemberhentian tersebut.
Olehnya itu, ditunjuk Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakil Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 sebagai pelaksana tugas.
“Untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” lanjutnya.
Komentar