Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 179 Miliar ke Negara, Sri Mulyani : Saya Belum Lihat

Nhico
Nhico

Kamis, 08 Juni 2023 17:02

Sri Mulyani bersama Jusuf Hamka. (F-INT)
Sri Mulyani bersama Jusuf Hamka. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengusaha kawakan Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah. Penagihan utang tersebut terkait dengan pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Adapun nilai permohonan pembayaran utang sebesar Rp 179,5 miliar. Nilai ini merupakan kesepakatan antara CMNP dengan pemerintah setelah perusahaan berhasil memenangkan serangkaian gugatan ke pengadilan negeri dan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Ia pun belum mempelajari detail permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka.

“Saya belum lihat, saya belum pelajari,” kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana deposito CMNP. Hal ini sebagaimana hasil putusan gugatan pengadilan negeri yang diajukan oleh CMNP.

Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), pemerintah harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,44 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan tersebut juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan.

Namun pada akhirnya, pemerintah dan CMNP menyepakati nilai pengembalian dana sebesar Rp 179,5 miliar. Akan tetapi, pengembalian dana tidak kunjung dilakukan.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga20 September 2024 11:13
Timnya Ditahan Imbang Indonesia, Pelatih Australia Mundur
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Graham Arnold dilaporkan telah mengundurkan diri sebagai pelatih timnas Australia setelah awal yang buruk pada put...
Ekonomi20 September 2024 10:35
Lagi, Yayasan Hadji Kalla Raih Penghargaan Jawa Pos 7 Most Popular Brand of The Year 2024
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Yayasan Hadji Kalla meraih penghargaan Jawa Pos 7 Most Popular Brand of The Year 2024 dalam kategori Lembaga Filant...
Daerah20 September 2024 07:51
Usai dari Palopo, Andi Sudirman Malam-Malam Kunjungi Kediaman Rais Syuriah PWNU Sulsel KH. Baharuddin
Pedomanrakyat.com, Makassar – Andi Sudirman Sulaiman mengunjungi kediaman Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulsel, Anregurut...
Politik20 September 2024 07:46
Fatmawati Rusdi Disambut Antusias di Maccini Parang, Ajakannya Layak di Jempol
Pedomanrakyat.com, Makassar – Memperingati maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M, bakal calon wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawa...