Pedomanrakyat.com, Luwu – Sebanyak 1.086.950 batang Hasil Tembakau (HT), 15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 175,5 gram Tembakau Iris (TIS), dan 1,2 liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dimusnahkan KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili.
Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) dengan total nilai barang sebesar Rp1.334.657.114- yang merupakan barang hasil penindakan selama periode Triwulan IV tahun 2022 hingga bulan Oktober 2023 tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Malili, Selasa (07/11/2023).
Baca Juga :
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu turut menghadiri kegiatan yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi Pembahasan Rencana Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (RKPDBH CHT) tahun anggaran 2024.
Dalam keterarangan Kepala KPPBC Malili, Firman Bunyamin menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu menyimpan atau mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) dan rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk diketahui KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan yang melakukan pengawasan kegiatan kepabeanan dan cukai pada 6 Kabupaten/Kota yaitu: Kab. Luwu Timur, Kab. Luwu Utara, Kab. Luwu, Kab. Tana Toraja, Kab. Toraja Utara dan Kota Palopo.
Komentar