Pedoman Rakyat, Makassar – 1,6 juta pekerja akan mendapatkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta. Ini merupakan perluasan penerima BLT subsidi gaji.
“Program bantuan susbidi upah diperluas yang kena PPKM level tiga dan empat karena masih ada sisa dana subsidi upah sebesar Rp1 triliun,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartaro dalam video virtual, Selasa (26/10/2021).
Kata Airlangga, sisa anggaran subsidi upah diperpanjang ke 1,6 juta orang dengan anggaran Rp1,6 triliun.
Baca Juga :
“Ini diharapkan bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima. Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan jumlah anggarannya Rp1,6 triliun,” jelasnya.
Berikut syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312, maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
5. Sektor prioritas. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).
Komentar