pedomanrakyat.com, Jakarta – Syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik kini sudah dihapuskan.
Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara.
Baca Juga :
Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Luhut menyampaikan aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.
Komentar