Kabar Baik, Pemerintah Kembali Berikan insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 25 Februari 2024 14:14

Motor Listrik (F.Int)
Motor Listrik (F.Int)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi
Astuti.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen.

Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana
seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi
nilai TKDN 20 persen. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00,” beber Dwi Astuti

“Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp. 2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” tambahnya Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi

Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 Juni 2025 15:36
Pemkot Makassar Bangun Budaya Pilah Sampah Lewat Sekolah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bakal memulai revolusi kepedulian lingkungan dari bangku sekolah. Wali Kota Makassar, Mun...
Metro18 Juni 2025 15:30
Sinergi PPNI dan Pemkot Makassar Perkuat Mitigasi Bencana Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas l...
Daerah18 Juni 2025 15:14
Komisi 2 DPRD Barru Gelar Rakor dengan PLN, Bahas Kerjasama Penanganan Sampah di Pesisir Pantai
Pedomanrakyat.com, Barru – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru mengelar rapat koordinasi (rakor) dengan PT PLN Indonesia Power pada...
Daerah18 Juni 2025 15:02
Bupati Maros Chaidir Syam Akui Kadis Pendidikan Teledor, Evaluasi Sudah Dilakukan
Pedomanrakyat.com, Maros — Bupati Maros, Chaidir Syam, menanggapi terkait desakan untuk mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupat...