Pedoman Rakyat, Makassar – Pemkot Makassar melonggarkan aktifitas bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Makan, Warkop dan Cafe. Meski di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mereka diberi kelonggaran boleh buka hingga pukul 22.00 malam.
Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat. Bahwa di luar Jawa dan Bali, kebijakan ditentukan kepada pemerintah daerah masing-masing.
“PKL, Cafe, Warkop, Warteg, dan usaha kecil lainnya bisa buka sampai jam 10 malam. Tapi ingat harus patuhi prokes,” kata Danny, Senin (26/7/2021).
Baca Juga :
Menurut Danny, pelonggaran akan dilakukan secara maksimal agar pelaku usaha bisa tetap mencari nafkah di tengah pandemi ini.
“Saya memerintahkan Satgas Raika melakukan monitoring zoom kepada pelaku usaha. Kalau tidak taat prokes bisa langsung ditutup lebih cepat,” demikian Danny.
Komentar