Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak khawatir dengan ancaman sejumlah anggota Komisi II DPR terkait laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gegara mengabulkan gugatan Partai Prima.
Bagja menegaskan, Bawaslu sudah memutuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Monggo-monggo saja, namanya nggak boleh dilaporin dong, nggak boleh. Menurut Undang-undang, DKPP punya tugas, wewenang menangani perkara jika dilaporkan,” ujar Bagja di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca Juga :
Bagja mengatakan Bawaslu menjalankan seluruh tugas sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Termasuk, kata Bagja, dalam menangani pengaduan dari Partai Prima soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU saat verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Komentar