Kades Tak Bisa Sembarangan Copot Perangkat Desa, Ini Penjelasan DPRD Pangkep

Nhico
Nhico

Kamis, 24 September 2026 12:22

Kades Tak Bisa Sembarangan Copot Perangkat Desa, Ini Penjelasan DPRD Pangkep

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dari Partai Demokrat, Muhammad Ramli, mengingatkan seluruh kepala desa (kades) agar tidak sembarangan memberhentikan perangkat desa hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan.

Ramli menyampaikan hal tersebut setelah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Senin (14/9/2026). Kunjungan tersebut salah satunya membahas Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Ramli, pergantian kepala desa bukan alasan otomatis untuk mengganti perangkat desa. Setiap keputusan pemberhentian harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kepala desa yang baru tidak boleh merombak atau memberhentikan perangkat desa secara sembarangan atau sewenang-wenang hanya karena alasan pergantian pimpinan,” ujar Ramli.

Ia menjelaskan, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Beberapa alasan pemberhentian antara lain perangkat desa telah berusia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar larangan sebagai perangkat desa, atau tidak lagi memenuhi persyaratan.

Pemberhentian juga dapat dilakukan terhadap perangkat desa yang berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Ramli menegaskan, pemberhentian tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kepala desa harus melalui tahapan yang ditentukan, termasuk berkonsultasi dengan camat dan memperoleh rekomendasi tertulis.

“Jadi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa kepala desa langsung memberhentikan perangkat desa tanpa dasar dan prosedur yang jelas,” katanya.

Ia juga mengingatkan perangkat desa memiliki ruang untuk mengajukan keberatan atau gugatan apabila pemberhentian dinilai tidak sesuai ketentuan. Sementara kepala desa yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, Ramli meminta seluruh kepala desa di Pangkep menjadikan regulasi sebagai pijakan dalam mengambil keputusan terkait perangkat desa.

“Yang harus dipahami, perangkat desa bukan orang yang bisa diganti begitu saja setiap kali kepala desa berganti. Ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi,” tegasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 September 2026 20:21
Wagub Fatmawati Rusdi Bahas Potensi Investasi-Komoditas Unggulan Sulsel dengan Dubes Swiss
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, bertemu dengan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Konstantin Obole...
Nasional24 September 2026 19:23
Menhut-Kepala BNPB Pantau OMC hingga Satgas Darat Karhutla Kalteng
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan bersama BNPB dan tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhut...
Politik24 September 2026 18:24
KPU Terima 363.631 Data untuk Pemutakhiran, Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Jumlah pemilih di Sulawesi Selatan terus bertambah. Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II 2...
Metro24 September 2026 17:28
Wali Kota Munafri Antar Makassar Raih Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Upaya Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam mendorong transformasi digitalisasi layanan Pemerintah Kota Mak...