Kades Tak Bisa Sembarangan Copot Perangkat Desa, Ini Penjelasan DPRD Pangkep

Nhico
Nhico

Kamis, 24 September 2026 12:22

Kades Tak Bisa Sembarangan Copot Perangkat Desa, Ini Penjelasan DPRD Pangkep

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dari Partai Demokrat, Muhammad Ramli, mengingatkan seluruh kepala desa (kades) agar tidak sembarangan memberhentikan perangkat desa hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan.

Ramli menyampaikan hal tersebut setelah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Senin (14/9/2026). Kunjungan tersebut salah satunya membahas Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Ramli, pergantian kepala desa bukan alasan otomatis untuk mengganti perangkat desa. Setiap keputusan pemberhentian harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kepala desa yang baru tidak boleh merombak atau memberhentikan perangkat desa secara sembarangan atau sewenang-wenang hanya karena alasan pergantian pimpinan,” ujar Ramli.

Ia menjelaskan, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Beberapa alasan pemberhentian antara lain perangkat desa telah berusia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar larangan sebagai perangkat desa, atau tidak lagi memenuhi persyaratan.

Pemberhentian juga dapat dilakukan terhadap perangkat desa yang berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Ramli menegaskan, pemberhentian tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kepala desa harus melalui tahapan yang ditentukan, termasuk berkonsultasi dengan camat dan memperoleh rekomendasi tertulis.

“Jadi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa kepala desa langsung memberhentikan perangkat desa tanpa dasar dan prosedur yang jelas,” katanya.

Ia juga mengingatkan perangkat desa memiliki ruang untuk mengajukan keberatan atau gugatan apabila pemberhentian dinilai tidak sesuai ketentuan. Sementara kepala desa yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, Ramli meminta seluruh kepala desa di Pangkep menjadikan regulasi sebagai pijakan dalam mengambil keputusan terkait perangkat desa.

“Yang harus dipahami, perangkat desa bukan orang yang bisa diganti begitu saja setiap kali kepala desa berganti. Ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi,” tegasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Edukasi09 Oktober 2026 12:00
Sekolah Islam Athirah Buka PPDB 2027/2028, Siapkan 1.188 Kursi dan Diskon untuk 423 Pendaftar Pertama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekolah Islam Athirah menyiapkan 1.188 kursi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2027/2028. Ju...
Daerah08 Oktober 2026 23:23
Bawa 314 Kontingen di Porprov XVIII, Bupati Syaharuddin Alrif Targetkan Sidrap Tembus 10 Besar
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulawesi Selatan, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Sy...
Politik08 Oktober 2026 22:28
Bawaslu Sulsel Dorong Kampus Jadi Ruang Edukasi Politik dan Pengawasan Pemilu
Pedomanrakyt.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan memperkuat kerja sama dengan Fakultas Ushuluddin dan Filsa...
Metro08 Oktober 2026 21:24
Ashabul Kahfi Apresiasi Program MYP: Ini Sejarah, Pemprov Sulsel Bangun Jalan Beton setebal 40 cm
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan yang juga Anggota Komisi X DPR RI, Ashabul Kahfi, mengapresiasi program Multi Years...