Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah bakal menyetop penyediaan blangko KTP Elektronik dan akan memasifkan pembuatan KTP Digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim mengatakan, penerbitan KTP elektronik akan dikondisikan pada kategori tertentu.
“Jadi pemberhentian pengadaan stok blangko itu dikhususkan kepada perubahan-perubahan data,” jelas Hatim, melalui Bappeda Corner, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga :
Misalnya kata dia, pemberhentian pengadaan blangko itu diberlakukan untuk penduduk yang ingi melakukan perubahan data kependudukan.
“Seperti perubahan alamat dan sebagainya. Sementara usia peralihan antara 16 ke 17 tahun, ketika dia melakukan perekaman itu tetap akan mendapatkan KTP elektronik,” tutur Hatim.
Sementara kata Hatim, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan KTP elektronik. Namun, ada perubahan data maka lebih diarahkan untuk mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
“Jadi bisa melalukan perubahan data. Namun kita lebih mengutamakan atau mengarahkan dalam bentuk Digital,” tegasnya.
Komentar