Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, terus menggenjot pendataan dan perekaman, khususunya untuk pemilih pemula di Makassar.
Dimana, Disdukcapil Makassar merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi supporting dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam menuturkan, pihaknya senantiasa menjalin komunikasi secara aktif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Baca Juga :
“Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu persyaratan untuk menyalurkan aspirasi dari masyarakat adalah dengan menunjukan identitas resmi yang di keluarkan oleh Disdukcapil,” jelas Hatim, kepada awak media, di Kantor dukcapil Makassar, Kamis (26/9/2024).
Diketahui, identitas resmi yang dimaksud berupa Kartu Tanda Pengenal arau KTP, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan sebagainya. Sesuai yang diatur dalam PKPU dan menjadi KPU Makassaf.
“Kami sendiri dari Dukcapil Makassar senantiasa kordinasi terkait beberapa hal. Pertama adalah terkait masalah jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman, ini kami sisir,” bebernya.
“Kami turun langsung ke sekolah-sekolah untuk menjaring adik-adik kita pemilih yang baru beranjak dari umur 16 tahun ke 17 tahun, kami sasar semua tentunya juga dengan para pemilih pemula,” lanjut Hatim.
Selain itu, ia juga menyampaikan kepada warga Makassar yang baru beranjak dari umur 16 tahun ke 17 tahun dan dan membutuhkan KTP, agat datang ke kantor Dukcapil Makassar.
“Bisa juga di sekolah masing-masing nantinya, apabila kami dari Dukcapil mengunjungi sekolah adik-adik,” harapnya.
Ia menambahkan bahwa, Dukcapil juga membuka upelayanan pencetakan KTP, seperti di rutan banyak pemilih dari Kabupaten lain yang identitasnya tidak di ketahui.
“Sementara identitas ini menjadi syarat untuk menyalurkan aspirasinya, sehingga kami menjaring semua itu dan juga aktif bersama-sama dengan KPU untuk bagaimana gelaran pilkada ini bisa berjalan lancar dan sukses,” terang Hatim.
Hatim mengungkapkan bahwa, sesuai data dari Disdukcapil, warga yang wajib memilik KTP itu di sekitar 1.069.438 orang. “Sementara yang sudah merekam itu sekitar 1.024.271 yang mana, yang belum merekam itu sebesar 45.167,” bebernya.
Olehnya itu, semua yang belum merekam untuk segera dapat melakukan perekaman, sehingga dapat menggunakan hak suaranya di gelaran pilkada.
“Tentunya juga terkait para pemilih yang pindah dari daerah lain, masuk ke kota Makassar,” ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada warga yang pindah memilih yang ingin menyalurkan aspirasinya di Makassar untuk bermohon ke Dukcapil memindahkan KTP nya.
“Dengan membawa surat pindah dari Capil asalnya yang mana nantinya setelah alamatnya di Makassar nanti ini mekanismenya harus di lapor di KPU,” ungkap Hatim
“Seperti itu, jadi bukan tidak ujuk-ujuk KTP pindah langsung pindah pemilih, Tidak. Ini harus ada pelaporan, Karena KPU sudah melakukan Coklit. Nah ini harus di laporkan ke KPU, nanti kalau tidak salah ada tenggak waktu dari KPU kapan terakhir melaporkan,” pungkasnya.
Sekadar tahu, beberapa sekolah sudah didatangi langsung Dukcapil Makassar untuk menjaring para pemilih-pemilih pemula ini di bulan Agustus.
Di antaranya, SMK 6, SMK 3, SMK 8, SMK 10, SMK 3, SMA 5, SMA 1, Pesantren Darul Aman Putra dan Putri, Pesantren Darul Akram Putra dan Putri. Kemudian dalam waktu dekat ada SMAN 6 Makassar dan Pesantren Tilawah.
Komentar