Kadisdukcapil Muh Hatim Harap Masyarakat Makassar Manfaatkan Layanan Online Dukcapil

Muh Saddam
Muh Saddam

Sabtu, 24 Desember 2022 16:54

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim. (F-Humas)
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim. (F-Humas)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat Kota Makassar, tak perlu khawatir soal kemungkinan dokumen kependudukan tidak diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.

Pasalnya, masyarakat Makassar dapat mengakses informasi melalui website resmi Disdukcapil Makassar di dukcapil.makassarkota.go.id.

“Jadi setiap layanan yang di request dukumen ta di kantor, tentu bisa dilihat progresnya dilayanan kami,” kata Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim, Sabtu (24/12/2022).

Hatim juga berharap agar kedepan masyarakat Makassar memanfaatkan dan memaksimalkan layanan online yang telah disediakan.

“Kami dari Disdukcapil berharap agar masyarakat dapat mengakses layanan online yang kami buka,” terangnya.

Sekadar tahu, berikut dokumen yang bisa diakses secara online, yakni Penerbitan, Katu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPWNI).

Selanjutnya, Surat Keterangan Pindah Keluar Negri, Surat Keterangan Datang dati Luar Negri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati.

Berikutnya, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Penceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengankatan Anak, Surat Keterangan Pelepadan Kewarganegaraan.

Kemudian, Surat Keterangan Pengganti Identitas, Suray Keterangab Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak dan Data Kependudukan.

Serta dua dokument kependudukan harus melalui kantor Disdukcapil Makassar, karna masih menggunkan blangko dan perkaman langsung, yakni Kartu Tandan Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA),

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...