Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, mengungkapkan terkait kendala saat pengurusan dokumen dilayanan online dukcapil.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim mengungkapkan bahwa, kendala mungkin bisa saja terjadi, jika persyaratan pembuatan dokumen belum lengkap.
Alhasil kata Hatim, pengurusan dokumen kependudukan yang seharusnya bisa diproses secara cepat, itu malahan menjadi masalah, sehingga memerlukan waktu lama.
Baca Juga :
“Sehingga masyarakat beranggapan bahwa dokumen yang dia upload di website Dukcapil itu dianggap selesai,” kata Hatim, beberapa waktu lalu.
“Padahal masih ada yang belum dilengkapi, sehingga dia harus melengkapi dahulu untuk diterbitkan dokumen kependudukannya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Disdukcapi Makassar meminta masyarakat agar memanfaatjan layanan online melalui website di dukcapil.makassarkota.go.id.
Pasalnya, layanan online dari Disdukcapil Makassar ini menjadi ujung tombak dalam memenuhi kebutuhan pelayana di masyarakat.
“Namun kami juga membuka layanan-layanan yang tersebar di seluruh kecamatan dan kantor Dukcapil,” pungkasnya.
Komentar