Pedoman Rakyat, Jakarta – Terlapor kasus penistaan agama, Permadi Arya alias Abu Janda, akan diperiksa Bareskrim Polri, Senin (1/1/2021). Abu Janda bakal diperiksa terkait cuitannya yang menyebut ‘Islam Agama Arogan’.
Pemanggilan Abu Janda oleh Bareskrim Polri ini dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. “Betul, Senin dipanggil Bareskrim,” jelas Argo Yuwono dikutip dari tribratanews.
Abu Janda dilaporkan oleh seorang pengacara, Medya Rischa, Jumat 29 Januari 2021. Polri telah menerima pelaporan tersebut.
Baca Juga :
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
Pelaporan ini berawal saat Abu Janda sempat melakukan tweet war dengan Tengku Zulkarnaen, pada Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda menuliskan ‘Islam Agama Arogan’.
Komentar