Kalah di Pengadilan, Rumah Guruh Soekarnoputra Terancam Disita

Nhico
Nhico

Selasa, 18 Juli 2023 10:26

Guruh Soekarnoputra.(F-INT)
Guruh Soekarnoputra.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Rumah Guruh Soekarnoputra rupanya hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Itu terjadi setelah seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik Guruh dalam sebuah perkara yang mulai pada tahun 2014 silam.

“Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan,” kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).

Kemudian di tahun 2014 itu nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy. Memang pada sertifikat sebelumnya rumah itu atas nama Guruh Soekarnoputra.

“Bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy,” kata Jhon.

Selama tahun 2014 hingga kini, Guruh telah melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan rumahnya. Namun Guruh selalu kalah hingga akhirnya Susy yang dinyatakan menang.

“Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi,” ungkapnya.

“Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Jhon pun meminta agar rumah itu dilakukan eksekusi. Dan jika tidak ada halangan rumah itu akan dieksekusi pada 3 Agustus mendatang.

“Kita follow up meminta tindak lanjutnya agar atas tanah dan bangunan itu dikosongkan. Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. (Permohonan eksekusi) sudah dan sudah dikabulkan, sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi sudah dilakukan pelaksana pengosongan ini pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus tahun 2023,” imbuhnya.

Jhon juga menyebut Guruh sudah menerima surat penyitaan tersebut pada Kamis minggu lalu. Surat itu sudah dilayangkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Oktober 2024 13:55
Jaga Transparansi, Seto-Rezki Akan Kembalikan Pemilihan Ketua RT/RW
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Andi Seto Gadhista Asapa – Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati) b...
Nasional21 Oktober 2024 22:41
Dari Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah, Deret Tokoh yang Dipanggil Prabowo Tapi Tak Jadi Menteri-Wamen
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sebanyak 92 orang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri, kepala lembaga, dan wakil menteri Kabinet Mer...
Hiburan21 Oktober 2024 21:49
Divonis Penjara 1 Tahun, Melly 3GP Legowo Terima Putusan Hakim soal Kasus Video Porno
Pedomankrakyat.com, Jakarta – Selain konten kreator Siskaeee, aktris Melly 3GP juga dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam pembuatan fil...
Politik21 Oktober 2024 21:41
Ekonom Nilai Andalan Hati Mampu Perkuat Perekonomian Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawat...