Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemilik brand MS Glow, Shandy Purnamasari mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan bisnis seperti biasanya karena menganggap putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya belum mengikat dan masih ada upaya kasasi.
Sebelumnya, PN Niaga Surabaya memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi dan penjualan usai mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow).
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi,” kata Shandy lewat siaran pers, Rabu (13/7).
Baca Juga :
Shandy yakin pihaknya yang pertama kali menggunakan merek dagang MS Glow, yakni sejak 2013. Oleh karena itu, upaya kasasi akan diajukan.
Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” kata dia.
Sebelumnya, PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terkait penggunaan merek dagang MS Glow.

Komentar