Kalau Nekat Mudik, Siap-siap ASN Lingkup Pemkot Makassar Diberi Sanksi

Nhico
Nhico

Senin, 03 Mei 2021 11:22

Kalau Nekat Mudik, Siap-siap ASN Lingkup Pemkot Makassar Diberi Sanksi

Pedoman Rakyat, Makassar-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberikan sanksi kepada ASN Lingkup Pemkot, yang nekat melakukan mudik lebaran.

Sanksi bagi ASN yang nekat mudik bisa berupa pencopotan hingga penurunan jabatan.

Pemkot Makassar saat ini menunggu regulasi yang mengatur larangan mudik tersebut disahkan. Plt Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar mengatakan pihaknya telah mempersiapkan surat edaran yang akan dikeluarkan tentang ketentuan-ketentuan larangan mudik tersebut. Di dalamnya rencana akan termaktub sanksi disiplin bagi para pegawai.

“Iya (SE Wali Kota) segera dibuat , sanksi terkait disiplin PNS PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” beber Munandar, senin (3/05/2021).

Meski demikian, dia mengaku pihaknya belum bisa menentukan kapan regulasi tersebut akan dimuat ke publik, namun surat edarannya sisa menunggu disahkan lewat tanda tangan Wali Kota Makassar.

Sementara itu Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, menegaskan larangan aparatur sipil Negara (ASN) Pemkot untuk mudik selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Danny Pomanto juga melarang ASN mengambil cuti selama libur lebaran 2021. ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin. Mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.

Menurutnya hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19 tertanggal 7 April 2021.

Selain itu, larangan mudik juga tertuang dalam Addendum surat edaran satuan tugas penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

“Kalau ada pegawai yang melanggar tentu kami akan tegur, termasuk kemungkinan terburuk pemberian sanksi,” kata Danny Pomanto.

Dalam hal itu, Danny Pomanto mengatakan tidak akan memberikan sanksi pidana, sebab hal itu tak tertuang dalam aturan, namun ia akan patuh pada aturan yang telah ditetapkan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Januari 2026 22:23
Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perda Khusus Penyelamatan Danau Tempe
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus penyelamatan Danau Tempe agar...
Metro13 Januari 2026 21:09
Jufri Rahman Hadiri Dzikir Bersama Peringatan 65 Tahun Bank Sulselbar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisaris Utama PT Bank Sulselbar yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri ...
Daerah13 Januari 2026 20:16
Wabup Sudirman: RSUD Lasinrang Harus Berbenah Total Tingkatkan Layanan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Mengawali tahun 2026, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh ...
Daerah13 Januari 2026 19:19
HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah daera...