Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan jika membiarkan atau terlibat dalam pembatalan Pemilu 2024.
Hal itu ia sampaikan merespons wacana penundaan pesta demokrasi digulirkan sejumlah elite partai politik.
Denny menyampaikan sikap membiarkan pemilu ditunda melanggar sejumlah pasal dalam konstitusi UUD 1945. Dia mengingatkan presiden dapat dimakzulkan jika mengkhianati konstitusi.
Baca Juga :
“Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi -terlebih lagi apabila terbukti menjadi inisiatornya- menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat dberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan,” kata Denny melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3).
Denny mengaku kecewa saat Jokowi membiarkan sejumlah elite politik berwacana soal penundaan Pemilu 2024.
Ia juga tak habis pikir saat Jokowi menyebut pendapat menunda pemilu sebagai bagian dari demokrasi.
Ia menyebut sikap Jokowi terhadap wacana ini mendua. Dia khawatir pembiaran yang dilakukan Jokowi justru memberi kesempatan pikiran liar membatalkan Pemilu 2024 mengalir.
Denny berharap Jokowi bersikap tegas menolak pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut Denny, langkah itu harus dilakukan segera agar wacana tak terus berkembang.
“Saya tidak ingin Bapak Presiden Jokowi dikenang sebagai Bapak Pembangunan Infrastruktur fisik yang luar biasa, tetapi pada saat yang bersamaan juga diingat sebagai Presiden yang ikut melumpuhkan KPK dan melanggar konstitusi karena membiarkan -apalagi mempelopori pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Komentar