Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres pada 19-25 Oktober 2023.
KPU akan mengundang parpol untuk membahas pendaftaran capres cawapres besok.
“Dalam waktu dekat, tepatnya pada 12 Oktober 2023, parpol peserta pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga :
Idham menjelaskan KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Pengadilan Negeri hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres.
Komentar