Pedomanrakyat.com, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan dua pria pengangguran yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan petugas mencapai 7 sachet berat 176,74 gram. Dua pelaku yakni berinisial AG (24) dan MA (44), keduanya diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), pada Sabtu (5/2/2022).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pengungkapan itu berawal dari pihaknya menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
“Saat digeledah kita temukan 1 boks berisi 2 sachet sabu yang disimpan di saku celananya,” jelas Komang kepada Pedomanrakyat.com, Selasa (7/2/2022).
Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Alhasil, disitu petugas mendapati beberapa paketan sachet sabu siap edar.
“Dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Komang.
Komentar