Pedoman Rakyat, Makassar – Pengambilan jenazah yang berstatus Pasien Dalam Pantauan (PDP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya berbuntut panjang.
Anggota DPRD Kota Makassar yang diduga sebagai pihak yang menjamin sehingga almarhum yang berstatus PDP diambil, segera diperiksa pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, Rabu (1/7/2020).
Pemanggilan ini, kata Guntur, karena pengambilan jenazah terutama yang berstatus sebagai PDP Covid-19 memiliki mekanisme tersendiri.
Baca Juga :
“Saya kira sudah (pemanggilan) karena mekanismenya harus ada izin dulu. Setelah itu nanti kita periksa yang bersangkutan. Saya kira itu tidak boleh, tidak boleh seperti itu,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (1/7/2020).
Perwira polisi dengan pangkat dua bintang di pundak ini mengatakan, pemakaman jenazah yang berstatus PDP memiliki aturan tersendiri. Keluarga tidak diperkenankan untuk bertindak semaunya.
“Kita harus mengikuti protokol kesehatan. Tidak bisa seperti itu. Itu namanya bertindak sendiri,” tambahnya.
Saat ini pemerintah dan semua pihak masih berjuang keras untuk melawan dan memutus penyebaran virus corona. Olehnya itu, sebagai aparat berwenang, kepolisian akan bertindak secara tegas jika terjadi pelanggaran hukum.
Atas pengambilan jenazah berstatus PDP tersebut, kepolisian akan mendalami apakah anggota dewan yang bersangkutan saat itu memposisikan diri sebagai anggota DPRD Makassar atau atas nama individu.
“Insyaallah kita akan selidiki seperti apa tanggung jawab yang bersangkutan mengambil (jenazah) dengan mengatasnamakan DPRD. Saya pikir kepala RS-nya sudah ditindaklanjuti Bapak Gubernur dengan menonaktifkan sementara,” jelasnya.
Kasus ini, kata Guntur, akan diproses dan didalami dengan melibatkan Polrestabes Makassar yang memiliki wilayah hukum yang menjadi lokus kejadian perkara.
“Pemeriksaan oleh Polrestabes. Kasus ini masih dalam pemeriksaan. Mereka ini yang mengambil paksa jenazah pasti kita tindak sesuai hukum yang berlaku seperti yang sudah sudah kita lakukan. Karena apa? Sangat banyak bahayanya daripada diambil sendiri,” tegas Guntur.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompor Agus Khaerul membenarkan, kasus ini sementara diproses. Ia menyebut perkara yang mengakibatkan direktur rumah sakit dicopot diproses dengan melibatkan Polrestabes dan Polsek setempat.
“Masih proses lidik dengan dibentuk tim dari Polres dan Polsek,” ungkap Agus.
Sebelumnya, Andi Hadi Ibrahim Baso yang merupakan anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS menjaminkan dirinya atau orang bertanggung jawab dalam pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar pada Sabtu (27/6/2020).
Pasien inisial CR ini masuk ke RS Daya dengan keluhan demam dan sesak napas. Hasil rapid tes menunjukkan reaktif Covid-19. Setelah dilakukan perawatan medis beberapa jam, pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Saat pasien tersebut hendak dimakamkan sesuai protap Covid-19, Andi Hadi tiba-tiba menjadi penjamin agar jenazah pasien ini dibawa pulang ke rumah duka di Sudiang untuk dimakamkan.
Komentar