Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polri berupaya menyelesaikan secepatnya berkas perkara keempat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya akan ada penyerahan kembali berkas tersebut ke kejaksaan setelah sebelumnya sempat dikembalikan.
“Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan, yang sudah diterima kan P18. Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Komentar