Pedomanrakyat.com, Pangkep – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk Indonesia gelar diskusi untuk pengarahan dan pembinaan bagi distribusi dan kios pupuk di dua Kabupaten, yakni Maros dan Pangkep.
“Ini upaya kami menetralisir pemberitaan-pemberitaan kelangkaan pupuk, khususnya di Kabupaten Pangkep,” kata Fice Presiden Penjualan Wilayah Enam Pupuk Indonesia Miftahul Zainuddin, di kafe Malebbi Kamis (10/2) kemarin.
Miftahul menjelaskan, dalam penyaluran pupuk bersubsidi harus dengan dasar hukum Permendag nomor 15 tahun 2013 nomor 41 Tahun 2021 dan ada juga Kepmen nomor 711.
Baca Juga :
“Itu semuanya mendasari dari pengadaan sampai pendistribusian, dari lini 1 sampai 4 sampai, itu sebagai tanggung jawab dari Permendak, dari kios ke petani itu dasarnya Permentan nomor 41 tahun 2021,” kata dia.
“Dalam aturan itu menjelaskan petaninya siapa, yaitu petani yang maksimal memiliki lahan 2 hektare, berarti kalau di atas dua hekater sudah dikatakan mampu, sudah tidak disubsidi lagi oleh pemerintah,” tambah Miftahul.
Miftahul menerangkan, yang membuat kelangkaan di lapangan, yaitu karena pengajuan petani lewat Rencana Definitif Kebutuhan (RDK) sangat jauh besarnya dari pada kemampuan pemerintah untuk mengsubsidi pupuk bersubdi untuk sampai ke RDKK nantinya.
“Pengajuan RDKK sekitar 23 sampai 24 juta ton, tetapi yang disetujui oleh pemerintah sekitar 9 juta ton,” ujarnya.
Miftahul menambahkan, hal tersebut berakibat, tidak semua lahan petani terpenuhi. Dia pun mencotohkan misalnya, 1 hekater lahan petani harus menerima 250 pupuk urea dan 300 NPK phonska, itu dapatnya 200.
“Hal inilah yang kerap dikatakan, langkah,” katanya.
Pupuk Indonesia, kata Miftahul, sebagai penyedia dan pendistibusian sampai ke tingkat kios sangat bertangung jawab, karena diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Yang memiliki unsur penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dinas pertanian, dinas perdagangan, dan di ketuai oleh Sekretaris Daerah.
Sementara itu, Kapala Bidang PSP Dinas Pertanian Pangkep Basir menuturkan, salah satu upaya pemerintah untuk menjawab persoalan-persoalan petani terkait pupuk adalah dengan menerapkan kartu tani yang secara person dimiliki petani. Saat ini, telah tercetak sebanyak 21 ribu lebih kartu tani dan siap dibagikan.
“Efektif berjalannya kartu tani ini diperkirakan, September tahun 2022 ini,
Komentar